HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari pelaku penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, hakim tunggal yang telah dipilih terlebih dahulu akan melakukan musyawarah diversi terhadap Agnes dan juga keluarga korban.
“Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/3).
Djuyamto menjelaskan, hakim tunggal yang telah dipilih untuk menyidangkan perkara tersebut yakni Saut Maruli Tua Pasaribu.
Nantinya, lanjut Djuyamto, baru melanjutkan ke proses sidang berikutnya apabila tidak ditemukan kata sepakat saat proses musyawarah diversi.
“Kalau diversi tidak berhasil, nanti baru hakim akan menentukan hari sidangnya,” imbuhnya.
Diketahui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Agnes ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Agnes Gracia bakal lebih dulu maju ke persidangan mengingat umur pelaku yang masih berusia 15 tahun.