HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah mempercepat proses pemberkasan perkara penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke pihak Kejaksaan.
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/3).
Wisnu kemudian tidak menjelaskan detail mengenai pelimpahan berkas tersebut maupun waktu pelimpahan berkas.
Pun saat disinggung mengenai desakan sangkaan pasal UU ITE terhadap Mario Dandy, Wisnu kemudian juga tidak menjelaskan lebih detail.
“Masih dalam proses penelitian oleh JPU,” tukasnya.
Meskipun begitu, Wisnu menegaskan bahwa proses dakwaan terhadap kepada para tersangka dipastikan akan menggunakan sistem peradilan seperti umumnya.
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” pungkasnya.