HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelunduoan pakaian bekas impor. Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap 2 tersangka dari 7 Laporan Polisi dan 7 tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka JM (34) dan OW (24) ditangkap di Ruko Duta Indah Karya Cengkareng dan Gudang Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3).
Lanjut Aulia, untuk tersangka lainnya akan ada perkembangan, mereka lagi dalam proses penyidikan. Modus operandi mengimpor dan memperdagangkan handphone berbagai merek China dengan mencantumkan IMEI dari HP yang telah terdaftar.
“Sedangkan import pakaian balpress, sepatu dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui e-commerce international,” kata Aulia. Masuknya pakaian balpress melalui laut jalur tikus.
Barang bukti yang di sita 535 bal/karung pakaian bekas. 577 unit handphone ilegal dan 27 unit Tablet ilegal.
Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Pasal 46 angka 33 jo angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 46 angka 34 jo angka 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 110 jo Pasal 36 dan atau Pasal 111 jo Pasal 47 dan atau Pasal 112 jo Pasal 51 ayat (2) UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.