HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Istana mengklaim bahwa larangan buka puasa bersama yang telah disampaikan Presiden Jokowi tidak berlaku ketat.
Sekertaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, larangan tersebut hanya berlaku di kalangan pejabat level eselon 1.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono Anung dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/3).
Kader PDIP ini pun mengklaim, untuk masyarakat umum dipastikan tetap boleh melakukan kegiatan buka bersama dengan jumlah berapa pun.
“Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para pejabat hingga pegawai pemerintah, bahwa acara buka puasa bersama ditiadakan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah (H).
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 soal penyelenggaraan buka puasa bersama, dimana surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet pada Selasa (21/3).
Surat arahan mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan/Lembaga.