BerandaNewsPolhukamAgnes Hadapi Sidang Perdana Minggu Depan, Ini Jadwalnya

Agnes Hadapi Sidang Perdana Minggu Depan, Ini Jadwalnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan dakwaan dari pelaku penganiayaan David, yakni Agnes Gracia.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, berkas tersebut telah mereka mereka terima untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/3).

Djuyamto mengungkapkan, hakim Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga ketua PN Jaksel yang telah ditunjuk untuk memimpin secara tunggal persidangan Agnes.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Sidang pertama Agnes pun dijadwalkan akan berlangsung pada 29 Maret mendatang dengan agenda pertamanya yakni proses musyawarah.

“Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS