HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan dakwaan dari pelaku penganiayaan David, yakni Agnes Gracia.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, berkas tersebut telah mereka mereka terima untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/3).
Djuyamto mengungkapkan, hakim Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga ketua PN Jaksel yang telah ditunjuk untuk memimpin secara tunggal persidangan Agnes.
“Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan ketua PN Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Sidang pertama Agnes pun dijadwalkan akan berlangsung pada 29 Maret mendatang dengan agenda pertamanya yakni proses musyawarah.
“Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” pungkasnya.