HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan bagi pengelola tempat hiburan baik itu diskotek sampai dengan tempa spa selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, untuk tempat hiburan yang beroperasi sendiri dilarang buka selama sebulan lamanya.
“Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/3).
Namun, aturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.
Pasalnya, mereka tetap bisa beroperasi hanya dengan mengikuti sejumlah waktu tertentu penutupan di bulan Ramadan.
Dimana aturan itu di antaranya wajib tutup saat 1 hari sebelum bulan suci Ramadan, saat hari pertama bulan suci Ramadan, saat malam Nuzululqur’an, satu hari sebelum Hari Raya dan saat Idul Fitri atau Malam Takbiran serta saat hari pertama dan hari kedua hari raya Idul Fitri.
Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Penyelenggara usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
“Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata,” pungkasnya.