HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas untuk segera dimajukan ke persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik juga sedang mendalami kemungkinan menjerat Mario Dandy dengan UU ITE. Hal itu mengingat Mario Dandy telah menyebarkan video serta foto penganiayaan David Ozora.
“Masih didalami sampai saat ini,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/3).
“Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara,” sambungnya.
Mengenai mekanisme pemberkasan para tersangka, Wisnu menyatakan bahwa penyidik bakal mensplit berkas tersebut sebelum diserahkan ke penyidik.
“Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi,” terangnya.
Dalam penyusunan berkas perkara, penyidik juga menggunakan sistem peradilan dan perlindungan terhadap anak mengingat ada anak di bawah umur yang berurusan dengan hukum.
“Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal. Sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHP, sistem peradilan Pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya,” pungkasnya.