HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIpta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa kermarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Airlangga yang mewakili Presiden mengatakan, disahkannya Perppu tersebut menjadi UU akan mempermudah berbagai hal, salah satunya yakni sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
“Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/3).
Selain itu, lanjut Airlangga, ditetapkannya Perppu Ciptaker menjadi UU ini juga membuat banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang akan direvisi, karena sudah tidak relevan lagi.
“Banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini. Kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut,” jelasnya.
Disahkannya UU cipta kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pasalnya, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha
“UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal,” pungkasnya.