HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar bisa dilakukan Parliament Review (PR) kepada DPR RI pasca disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga akan melakukan permohonan parlemen review,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Rabu (22/3).
Jika aksi dan tekanan massa terus dilakukan di depan gedung DPR RI, ia yakin para anggota dewan di Senayan bisa tergugah hatinya untuk melakukan pembatalan atau melakukan revisi terhadap Undang-Undang yang ia soroti itu.
“Jadi bisa saja dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan cara aksi terus-menerus ke DPR RI,” ujarnya.
Iqbal yang juga anggota ILO Governing Body itu menyatakan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dikonsentrasikan hanya di DPR RI.
“Jadi aksinya bukan lagi ke istana tapi ke DPR RI. Karena parlemen bisa melakukan review,” tandasnya.
Ia berjanji, pekan depan akan dimulai rentetan aksi yang dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh/pekerja lainnya untuk menyikapi pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
“Aksi akan dimulai hari Selasa depan. Setiap minggu akan dilakukan,” tegasnya.