HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan kejelasan terkait transaksi mencurigakan alias janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ketua PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan, bahwa transaksi yang belakangan ini menghebohkan publik tersebut bukan tindak pidana korupsi, tetapi lebih kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi Rp 349 triliun itu bukan (korupsi), ini kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Ivan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Dia menekankan, bahwa transaksi ratusan triliun itu lebih kepada kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas pokok Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Menurutnya, kebanyakan kasus yang terjadi berupa kasus aktivitas ekspor impor, hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.

“Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun,” jelas Ivan.

Menurut Ivan, tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.

“Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu,” bebernya.

“Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga sempat membantah bahwa transaksi bernilai ratusan triliun rupiah di Kemenkeu itu adalah tindak pidana korupsi.

“Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.