HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang (UU).

Perppu tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna masa sidang keempat tahun sidang 2022-2022, yang digelar hari Selasa tadi.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada peserta sidang yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

“Setuju,” seru para peserta sidang.

Kendati telah disetujui, terdapat dua fraksi dari pihak oposisi yang menyatakan sikap untuk menolak pengesahan tersebut. Kedua fraksi tersebut yakni Demokrat dan PKS.

Bahkan, Anggota dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta naik ke atas mimbar rapat paripurna untuk menyampaikan sikap pihaknya yang menolak pengesahan Perppu Ciptaker tersebut.

Tak hanya itu, Fraksi PKS juga menyatakan walkout dari sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan tersebut.