Di samping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.
“Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan,” sindir Said Iqbal.
Seharusnya Pemerintah memberi keringanan insentif bagi perusahaan padat karya maupun padat modal yang mengalami kesulitan. Bukan potong sana potong sini seperti HRD, yang memotong upah ketika buruh tidak masuk dan telat datang ke perusahaan.
Terkait dengan telah disahkannya omnibus law Cipta Kerja, Said Iqbal mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sikap ini, menurutnya, menandakan bahwa DPR tidak lagi mewakili aspirasi rakyat.
Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada kaum buruh dan elemen masyarakat lain untuk tidak memilih partai politik yang setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja dalam pemilu mendatang.
Di samping itu, pihaknya mempersiapkan mogok nasional stop produksi dalam waktu dekat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.