HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI membuat aturan baru mengenai jam kerja bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah mereka selama bulan puasa.

Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, jam kerja para PNS DKI di bulan puasa nanti dipastikan hanya akan sampai jam 2 siang.

“Disesuaikan jam 07.00 sampai jam 2 (14.00),” kata Heru dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (21/3).

Heru mengklaim tidak ada pengurangan jam kerja dibanding hari biasanya. Pasalnya, di bulan puasa, jam masuk kerja dimajukan satu jam lebih awal dari sebelumnya pukul 08.00 WIB menjadi 07.00 WIB.

“Nggak ada pengurangan,” kilahnya.

Aturan mengenai jam kerja ini pun telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 199 Tahun 2023.

“Menimbang bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadan,” demikian bunyi Kepgub.

Dimana untuk pengaturan jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai sejak pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB dan diselingi waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara untuk di hari Jumat, jam kerja dimulai tetap pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Untuk waktu istirahat pun di hari Jumat menjadi lebih panjang yakni mulai 11.30 hingga 12.30 WIB.