HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, bahwa total uang yang terkumpul dari hasil suap penerimaan Bintara Polri Polda Jateng tahun 2022/2023 mencapai Rp9 miliar.
Dia menegaskan, bahwa angka Rp9 miliar tersebut merupakan jumlah yang didapat dari puluhan peserta penerimaan Bintara Polri yang dimintai uang masuk oleh para pelaku.
“Nominal keseluruhan ada sekitar Rp9 miliar, secara keseluruhan ya. Jadi perlu saya sampaikan kalau kemarin ada isu Rp2,5 miliar itu kumpulan dari semua uang. Ada yang Rp250 juta ada yang Rp300 juta,” ungkap Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (20/3).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak lima oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kelimanya yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Iqbal menjelaskan, bahwa PTDH terhadap 5 oknum Korps Bhayangkara itu dilakukan setelah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan peninjauan kembali (PK) atas hasil putusan sidang komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
“Kapolda telah menyampaikan melalui proses PK terhadap yang bersangkutan, bahwa hari ini dilaksanakan PTDH terhadap 5 orang terduga yang sudah diputus oleh sidang KKEP,” tuturnya.
Tak hanya kelima anggota kepolisian tersebut, dua pelaku lain yaitu seorang dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri juga akan dilakukan PTDH.
“Sama tapi yang bersangkutan melalui proses. Jadi tetap dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan, tapi melalui proses sidang etik juga,” tutup Iqbal.