Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Muannas Alaidid Sebut Mario Sempat Ancam Tembak David, Bisa Kena Pasal Tambahan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid mengatakan bahwa Mario Dandy Satriyo, pelaku utama penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora bisa terkena pasal pemberat tambahan selain kasus yang saat ini berjalan.

Pasal pemberat itu adalah ancaman kekerasan dan pembunuhan melalui transaksi elektronik yang dilakukan Mario kepada David, sebelum insiden penganiayaan di Pesanggrahan itu terjadi.

“Bahwa 2 minggu sebelum terjadinya penganiayaan, tepatnya 30 Januari 2023 korban anak David sempat dihubungi oleh Pelaku Mario Dandy Satriyo yang mengancam akan ditembak,” kata Habib Muannas kepada Holopis.com dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3).

Selain ancaman yang dilakukan melalui teknologi komunikasi, Muannas juga menyebut bahwa Mario sempat membagikan video aksi kekerasannya itu kepada orang lain. Yang jelas, dalam konteks ini adalah pelanggaran hukum.

“Ditemukan pelaku juga menyebarkan video penganiayaan sadis kepada ketiga orang sesaat setelah penganiayaan dilakukan,” ujarnya.

Lalu, Muannas pun menyampaikan bahwa untuk kasus ini, Mario Dandy Satriyo dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.

Pasal 29 UU ITE berbunyi ;

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Pasal 45B UU ITE berbunyi ;

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Lalu, Muannas juga menjelaskan bahwa ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung sebagai acuan Tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, menegaskan bahwa pasal 29 ITE ini merupakan delik umum dan bukan delik aduan.

Sehingga di dalam perkara yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap kesalahan dalam transaksi elektronik itu sudah bisa diproses oleh penegak hukum tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban.

“Sehingga polisi berhak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan meskipun tidak ada laporan dari korban,” tuturnya.

Dengan demikian, praktisi hukum yang juga Ketua Cyber Indonesia tersebut menilai bahwa Mario Dandy Satriyo, putra bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tersebut bisa dijerat dengan pasal tambahan selain aksi penganiayaannya untuk memperberat hukumannya nanti. Apalagi sampai 28 hari pun, David Ozora masih harus dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

“Maka pelaku layak dihukum maksimal dan seberat-beratnya agar ada efek jera di luar kasus yang sudah disangkakan sebelumnya, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan yang ancamannya masih terlalu rendah hanya 12 tahun penjara, bila dibandingkan kondisi korban yang belum tentu menjalani hidup ke depan seperti manusia normal lainnya,” pungkas Muannas.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru