yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Berkas Agnes Bakal Lebih Dulu Disidangkan Ketimbang Mario dan Shane

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengklaim bahwa berkat perkara dari Agnes dalam kasus penganiayaan David sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, mereka akan egrta melakukan elimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum pada Selasa (21/3) besok.

“Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (20/3).

Pelaksanaan tahap dua tersebut rencananya akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Selatan bersama dengan pelaku dan barang bukti.

Berkas Agnes pun telah lebih dulu dimajukan atau dinyatakan lengkap dibandingkan dua tersangka yang telah lebih dulu dijerat yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani pun sebelumnya menyampaikan bahwa berkas perkara pelaku Agnes di kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah diterima pihaknya dan sedang diteliti.

“Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya,” kata Reda (19/3).

Reda pun mengklaim bakal segera mengajukan berkas tersebut ke pengadilan pada pekan depan.

“Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral