HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mario Dandy dipastikan sebagai orang yang telah menyebarkan video aksi penganiayaan terhadap David Ozora yang sebelumnya sempat viral.
Direktrur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka kasus penganiayaan berat tersebut menyebarkan video itu setidaknya ke 3 orang rekannya.
“Benar dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/3).
Putra dari Rafael Alun tersebut menurut Hengki, bahkan juga dengan percaya diri menyebarkan foto David yang sudah terluka parah akibat penganiayaan yang dilakukannya.
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” imbuhnya.
Hengki kemudian belum mendapatkan penjelasan mengenai motif dari Mario Dandy untuk menyebarkan video penganiayaan tersebut. Termasuk, lanjut Hengki, pihaknya belum bisa menjelaskan apakah Mario juga bisa dijerat dengan UU ITE
“Kita sedang dalami motivasinya,” tutupnya.