Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizDear Toko Kelontong, Bayar Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda Rp200 Juta

Dear Toko Kelontong, Bayar Kembalian Pakai Permen Bisa Didenda Rp200 Juta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis pasti pernah mengalami menerima kembalian berupa permen saat berbelanja di toko-toko kecil atau warung kelontong.

Namun tahukah Sobat Holopis, jika pedagang atau pelaku usaha yang memberikan kembalian permen kepada konsumen bisa dikenakan denda hingga mencapai Rp200 juta.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam Pasal 21 ayat (1), dijelaskan bahwa penyelesaian kewajiban yang dalam hal ini kembalian transaksi harus menggunakan uang dengan mata uang rupiah.

“Rupiah wajib digunakan dalam : … penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang,” bunyi Pasal 21 ayat (1) tersebut.

Adapun untuk sanksi pidana yang dapat menjerat para pelanggar diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

Dalam baleis itu, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi pidananya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Teknologi Makin Canggih, Jokowi Ingatkan 85 Pekerjaan Bakal Hilang Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan sebanyak 85 juta pekerjaan akan hilang pada tahun 2025, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).