HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Seesatyo alias Bamsoet setuju dengan usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia mengaku setuju, apabila DItjen Pajak menjadi Badan Otonom sendiri yang berada langsung di bawah naungan Presiden.

Bamsoet pun menyebut, bahwa usulan pemisahan Lembaga yang mengatur tentang perpajakan ini bukan pertama kalinya terjadi.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sebenarnya bukan hal yang baru. Ini merupakan salah satu visi misi kampanye Presiden Jokowi tahun 2014,” kata Bamsoet dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/3).

Bamsoet menuturkan, bahwa usulan tersebut pernah dibahas saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019.

Ia pun menjelaskan, kebijakan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sebenanya sudah masuk dalam RUU KUP yang dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2015 lalu.

Dimana diterangkan dalam pasal 95, tugas pemerintah di bidang perpajakan di laksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundng-undangan.

“Nanti Direktorat Jenderal Pajak akan di bentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad mengusulkan agar DItjen Pajak tak lagi berada di bawah naungan Kemenkeu. Usulan tersebut disampaikan Fadel di tengah riuhnya berbagai permasalahan yang menyeret sejumlah oknum pegawai di Ditjen Pajak dan Direktorat lainnya di Kemenkeu.

“Kalau bisa ini (Ditjen Pajak) menjadi Badan Pendapatan Nasional atau Badan Pendapatan Negara. Sehingga ini langsung di bawah presiden, tidak di bawah Menteri Keuangan,” kata Fadel, Jumat (17/3).