HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh tegas menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, karena di dalamnya tercantum jika indutri padat karya orientasi ekspor boleh memotong upah buruh hingga 25 persen.

Oleh karena, itu Presiden Partai Buruh menyerukan perlawanan terhadap Permenaker tersebut. “Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker,” tegasnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Sabtu (18/3).

Said Iqbal menambahkan, aturan pemotongan upah ini jadi yang pertama kali di lakukan tanpa dasar hukum di Indonesia. Ada 4 (empat) alasan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

1. Menaker telah melawan Presiden.

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.

“Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh,” ujarnya. Walaupun buruh menolak Perppu, tetapi dalam Perppu jelas diatur, dalam pasal tentang upah minimum dikatakan tidak boleh pengusaha membayar upah buruh di bawah upah minimum.

“Sikap Menteri yang melawan Presiden berbahaya. Ini terjadi untuk yang kesekian kalinya. Beberapa waktu lalu Manaker sempat mengeluarkan Permenaker terkait JHT yang bertentangan dengan PP 45 yang ditandatangani Presiden. Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” ujarnya.

2. Menurunkan daya beli.

“Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai,” kata Said Iqbal.

Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang dioroiduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak.

3. Terjadi diskriminasi upah.

“Di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah. Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekpsor dan ada yang tidak ekspor, masak di diskriminasi?” Ujar Said Iqbal.

Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75%. Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli.

4. Perusahaam Padat Karya Sudah Mendapatkan Beragam Konpensasi

Menurutnya, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang. Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, di mana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.

Di samping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun dipotong.

“Sebenarnya Menteri ini HRD nya perusahaan atau Menterinya pemerintah. Itu seperti Manager Personalia perusahaan,” sindir Said Iqbal.

“Menteri tenaga kerja seperti rentenir. Maaf ya, kebijakannya yang saya kritisi. Jangan seperti rentenir, ini memotong 25 persen. Kejamnya melampaui Pinjol,” lanjutnya.

Said Iqbal juga ungkapkan langkah yang akan ditempuh Partai Buruh, pertama melakukan strategi perlawanan melalui hukum meliputi PTUN. Kedua, melakukan kampanye baik internasional maupun internasional.

Ketiga, melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Kemnaker pada hari Selasa, 21 Maret 2023. Aksi akan dilakukan mulai jam 10.00 dengan melibatkan buruh dari Jabodetabek.