yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Mario Bakal Digilas Pakai Pasal Pemberat Akibat Bantai David Sampai Koma

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo bakal dijerat dengan pasal-pasal pemberat. Kali ini, ia akan disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini karena dugaan adanya ancaman kekerasan melalui pesan elektronik kepada Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, sebelum aksi penganiayaan berat itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.

“Benar bro, kita sudah dorong untuk penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan tindak penganiayaan terhadap anak korban David, termasuk terkait adanya delik pidana ITE ini,” kata kuasa hukum David,” kata Mellisa Anggraini dikutip Holopis.com, Sabtu (18/3).

Penjalasan itu disampaikan Mellisa untuk merespons statemen dari direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid. Dimana disebutkan, jika benar ada ancaman Mario kepada David sebelum adanya aksi penganiayaan, maka ada potensi pelanggaran hukum yang bakal menambah ancaman pidana kepada anak eks pejabat di Ditjen Pajak itu.

“Bila benar ada temuan ancaman kekerasan sebelum penganiayaan dilakukan, berharap Polri kembali menjerat pelaku MDS atas dugaan tindak pidana ITE ‘teror online’ sesuai Pasal 29 jo 45B UU Nomor 19 Tahun 2016,” kata Muannas.

Praktisi hukum itu juga menyebut bahwa perkara UU ITE yang dimaksud tersebut adalah kategori delik umum. Sehingga aparat Kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan dari pihak tertentu, dan bisa langsung memprosesnya secara hukum.

“Karena ini delik umum, maka tidak harus menunggu laporan dari korban,” tegasnya.

Isi Pasal 29 UU ITE ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Isi Pasal 45B UU ITE ;
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral