Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Mario Bakal Digilas Pakai Pasal Pemberat Akibat Bantai David Sampai Koma

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo bakal dijerat dengan pasal-pasal pemberat. Kali ini, ia akan disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini karena dugaan adanya ancaman kekerasan melalui pesan elektronik kepada Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, sebelum aksi penganiayaan berat itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.

“Benar bro, kita sudah dorong untuk penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan tindak penganiayaan terhadap anak korban David, termasuk terkait adanya delik pidana ITE ini,” kata kuasa hukum David,” kata Mellisa Anggraini dikutip Holopis.com, Sabtu (18/3).

Penjalasan itu disampaikan Mellisa untuk merespons statemen dari direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid. Dimana disebutkan, jika benar ada ancaman Mario kepada David sebelum adanya aksi penganiayaan, maka ada potensi pelanggaran hukum yang bakal menambah ancaman pidana kepada anak eks pejabat di Ditjen Pajak itu.

“Bila benar ada temuan ancaman kekerasan sebelum penganiayaan dilakukan, berharap Polri kembali menjerat pelaku MDS atas dugaan tindak pidana ITE ‘teror online’ sesuai Pasal 29 jo 45B UU Nomor 19 Tahun 2016,” kata Muannas.

Praktisi hukum itu juga menyebut bahwa perkara UU ITE yang dimaksud tersebut adalah kategori delik umum. Sehingga aparat Kepolisian tidak perlu menunggu adanya laporan dari pihak tertentu, dan bisa langsung memprosesnya secara hukum.

“Karena ini delik umum, maka tidak harus menunggu laporan dari korban,” tegasnya.

Isi Pasal 29 UU ITE ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Isi Pasal 45B UU ITE ;
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru