HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku tak kaget dengan vonis bebas beberapa terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang awal Oktober 2022 lalu.

“Saya sih nggak kaget kalau sampai ada vonis bebas. Sejak awal emang prosesnya rada aneh. Locus delicti dan tempus delicti di Malang, sidangnya di Surabaya. Mau bicara apa kita, itu kan proses aparat-aparat penegak hukum itu,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Sabtu (18/3).

Kemudian, ia mengatakan bahwa vonis bebas terhadap beberapa terdakwa kasus tersebut jelas sekali membuat luka yang mendalam kepada para korban dan keluarganya, termasuk para arek Malang.

“Terluka itu pasti, sebab bagaimana mereka dipertontonkan oleh sebuah fenomena peradilan yang dirasa tidak adil,” ujarnya.

Ketidakadilan itu menurut Habib Syakur bisa berimplikasi negatif di kemudian hari. Sehingga ia meminta agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperjuangkan keadilan hingga tuntas.

“Saya kira ini bolanya ada di JPU ya, apakah mereka berpihak kepada para korban atau tidak. Kemudian Kejaksaan Tinggi juga di sini diuji, lalu majelis hakim Mahkamah Agung juga diuji. Kita lihat saja sampai inkrakh,” tandasnya.

Lebih lanjut, ulama asal Kabupaten Malang ini menuturkan, bahwa persoalan arah angin yang meniup gas air mata ke arah tribun penonton adalah skenario peradilan saja.

“Aroma industrialisasi hukum jelas kentara. Apa urusan sama angin. Jangan salahkan angin, salahkan yang menembakkan gas air matanya. Sudah jelas itu masih padat penonton, ini ada-ada saja penegak hukum kita,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Habib Syakur pun mengajak masyarakat Malang agar tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebab, kasus ini belum inkrakh dan masih ada peluang untuk diperjuangkan.

“Walaupun hati tersakiti, tapi tetap jaga situasi kondusif. Jangan anarkis, jalan untuk merebut keadilan masih ada, vonis ini belum final,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa penanganan kasus tragedi Kanjuruhan rampung diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Ada 5 (lima) orang terdakwa yang diproses di sana. Mereka antara lain ; Abdul Haris (Panitia Pelaksana), Suko Sutrisno (Security Officer), Bambang Sidiq Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarman (Deputi III Danyon Brimob Polda Jawa Timur), Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang).

Sementara, Akhmad Hadian Lukita yang merupakan Dirut PT Liga Indonesia Baru) belum disidangkan karena dianggap berkasnya masih belum lengkap untuk dibawa ke meja hijau.

Berikut adalah vonis para terdakwa ;

1. Abdul Haris : 1 tahun 6 bulan penjara
2. Hasdarman : 1 tahun 6 bulan penjara
3. Suko Sutrisno : 1 tahun penjara
4. Bambang Sidiq Achmadi : Bebas
5. Wahyu Setyo Pranoto : Bebas