Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Awas! Penipuan Tilang e-TLE Via WhatsApp Format Aplikasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah unggahan memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru. Penipuan itu menggunakan modus chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya juga telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

“Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Truno saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).

Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax. Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.

Truno lalu menjelaskan penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,” katanya.

Surat Tilang Tak Dikirim Via WA

Penipuan ETLE
Penipuan Tilang Elektronik oleh oknum dengan melakukan pesan via WhatsApp dan format APK. (Foto: Istimewa).

Usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno mengatakan pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” ujar Truno.

Lebih lanjut Truno mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal. Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.

Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 20 September di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 20 September 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru