HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari President University, Muhammad AS Hikam sangat menaruh prasangka baik kepada Menko Polhukam Mahfud MD soal polemik Rp300 Triliun, yang disebut-sebut terjadi di lingkaran Kementerian Keuangan.

Bola panas ini akan tetap bergulir dan menjadi kegaduhan nasional. Namun, sebagai orang yang memiliki kedekatan emosional dengan Mahfud MD, Hikam yakin bahwa sahabatnya itu sudah memiliki strategi khusus untuk menghadapi dinamika yang berpotensi menghantam balik.

“Karena saya husnudzhon terhadap apa yang dilakukan oleh Profesor Mahfud, saya kira Prof Mahfud sudah punya cara untuk menghadapi persoalan ini,” kata Hikam dalam podcast yang dikutip Holopis.com dari Youtube Padasuka TV, Sabtu (18/3).

Menteri era pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini meyakini betul bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD soal dugaan aliran dana mencurigakan Rp300 Triliun di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai bukan kepleset lidah, melainkan berdasarkan data yang otentik.

“Beliau punya fakta, pak Mahfud itu konsisten dan profesional. Kalau awal ini ada laporan janggal dan memenuhi pidana yang disebut TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), maka beliau akan ngomong begitu,” ujarnya.

Hikam yakin bahwa sepanjang Mahfud MD masih menjaga integritasnya, kasus ini akan diusut sampai tuntas dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Sebab, apa pun itu namanya, apakah tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang, keduanya tetap sama-sama berimplikasi hukum.

“Pak Mahfud konsisten sampai hari ini, bahwa ini tetap harus diusut tuntas. Jadi kalau saya ingin mendudukkan perkara ini, perkara ini bukan jenis nama-nama pidana yang harus disebutkan apakah korupsi atau apa (TPPU -red), jelas dua-duanya pidana,” tandasnya.

Lebih lanjut, orang yang sama-sama menjadi pembantu almarhum Presiden Gus Dur di Kabinet Persatuan Nasional tersebut berharap besar agar kasus ini diproses dan dibuka kepada publik setransparan mungkin. Jika tidak, tentu Mahfud MD akan menjadi orang yang akan dikejar publik untuk membuktikan kasus itu secara hukum.

“Yang paling penting ini perkara Rp300 triliun diusut atau tidak, kemudian hasilnya diumumkan kepada publik atau tidak. Nah kalau semua itu tidak semua terjadi, nah itu boleh Anda, Saya akan menuntut atau meminta pertanggungjawaban profesor Mahfud,” tegasnya.