HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kemudian dipatahkan sendiri oleh Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK patut dicurigai adanya konspirasi jahat antar dua lembaga.
Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, argumentasi Kepala PPATK yang mematahkan temuan institusi yang dipimpinnya sendiri dinilai sebagai upaya untuk membohongi publik. Tujuannya agar aparat hukum tidak menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
“Ada dugaan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan TPPU ini (di Kemenkeu),” tutur Anthony dalam diskusi virtual Narasi Institute bertajuk “Menata Ulang Sistem Manajemen Keuangan Negara Di Tengah Kasus Rafael dan TPPU 300 Triliun, Jumat (17/3) yang dikutip Holopis.com.
Anthony menilai, temuan transaksi gelap di Kemenkeu terbilang wajar. karena terdapat beberapa skandal korupsi yang terungkap.
“Masalah kejahatan di Ditjen Pajak (Kemenkeu) itu sudah berkali-kali terjadi. Dan kita tahu harta kekayaan tidak normal pegawainya terungkap,” sambungnya.
Bahkan, Anthony juga mencatat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut ada sekitar 467 pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu yang diduga terlibat dalam transaksi gelap Rp300 triliun.
Sehingga, Anthony meyakini ada upaya kejahatan yang terorganisir dengan baik di Kemenkeu, seperti kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
“Dari sidang Angin Prayitno Aji, terungkap bahwa 50 persen dari fee negosiasi pajak itu buat Kepala Direktur dan Sub Direktorat. Dan sisanya itu buat pemeriksa,” imbuh Anthony.
Anthony menilai, transaksi gelap Rp 300 triliun yang terungkap setelah muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo, adalah bagian dari kejahatan yang terorganisir.
“Ini adalah tindakan pidana terstruktur, massal. Harus diusut. Terlihat sekali kebohongannya sudah luar biasa,” tegas Anthony.
“Apapun yang dibicarakan Kemenkeu dan Kepala PPATK, itu publik sudah menganggap ini korupsi. Ini kita melihat ada orkestrasi untuk korupsi,” pungkas Athony.