HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tilang elektronik mulai dipakai para penjahat, sebagai alasan untuk menipu orang. Modusnya, dengan mengirimkan informasi tilang elektronik melaui aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan yang dikirim, mereka menyertakan sebuah link APK yang diminta untuk untuk di instal pada handphone calon korbanya.

“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” tulis pesan tersebut yang dikutip Holopis.com dari akun Instagram @ntmc_polri, Jumat (17/3).

Jika calon korban menginstal link yang dikirimkan tersebut, nantinya akan ada permintaan menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Hal tersebut dilakukan para penipu, untuk mencuri data korban yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.

Masyarakat diminta untuk berhati – hati saat menerima pesan tersebut, jangan sampai mengikuti apa yang diperintahkan dalam pesan tersebut.

“Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan Uninstall aplikasi yang tidak di kenal tersebut,” tulis @ntmc_polri.

Sebagai informasi, dalam proses tilang elektronik atau ETLE surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada. surat konfrimasi tersebut, tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp.

https://www.instagram.com/p/Cp2njBOpGlb/?igshid=YmMyMTA2M2Y=