HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Mario Dandy Satriyo menanggapi perihal laporan kepolisian yang disampaikan mantan kekasihnya sendiri yakni Anastasia Pretya Amanda atau inisial APA.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo pun menanggapi santai laporan ke Polda Metro Jaya, justru di saat Anastasia Agnes juga menjadi saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya.
“Kita hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam BAP klien kami. Memang ada seperti itu, apa yang kita cemarkan?” kata Dolfie dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (17/3).
“Kalau ditanya, hal itu kita sampaikan berdasarkan keterangan yang disampaikan klien kami, itu saja,” sambungnya.
Dolfie kemudian memperingatkan, bakal ada ancaman hukuman lain jika ternyata laporan tersebut adalah palsu dan justru sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Nggak ada masalah, akan kita hadapi, ini kan proses hukum yang kita sampaikan ini bagian dari proses hukum. Konsekuensinya kita lihat apakah benar laporan mereka itu. Kalau tidak benar, tentu ada konsekuensi hukum buat mereka,” tegasnya.
Dengan bantahan Anastasia Amanda bahwa dirinya tidak pernah menjadi seorang ‘pembisik’ di kasus penganiayaan, Dolfie justru merasa hal tersebut tidak tepat.
“Iya, sangat tidak tepat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda membawa pengacaranya ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Mario Dandy atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita (16/3).
Dalam pelaporan tersebut, Enita mengklaim melaporkan sejumlah bukti mengenai fitnah yang menarasikan dirinya telah membisikan sesuatu kepada Mario Dandy sebelum menganiaya David. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut barang bukti apa yang dibawanya tersebut.
“Pokoknya barang bukti sudah diserahkan ke penyidik,” imbuhnya.
Dalam laporan register dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Manchester United (MU) harus kandas di tangan Tottenham Hotspur di perempat final Carabao Cup 2024/2025.…
Sebuah kamera CCTV di sebuah konter handphone (HP), merekam aksi tiga orang yang melakukan aksi…
Komisioner KPK Jilid VI yang dikomandoi Setyo Budiyanto kini resmi bekerja sejak hari ini, Jumat…
JAKARTA - Sebagian orang menggunakan pelumas sebagai bagian untuk mengekspresikan aktivitas seksualnya. Penggunaan pelumas juga…
Generasi muda memiliki peran besar dalam mendorong perubahan positif di masyarakat. Melihat potensi besar ini,…
JAKARTA - Kelahiran anak menjadi momentum yang sangat diidam-idamkan oleh semua calon orang tua, khususnya…