Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:

a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

“Kasus ini tetap harus diproses hukum, sebab ini penganiayaan berat bukan ringan bahkan sudah direncanakan, ada korbannya dan telah menimbulkan kerugian besar bagi korban baik materill maupun immateriil, jelas tak ada diversi dan tak ada restorasi justice, makanya aneh bila Kajati tetap tawarkan damai bila jelas tak penuhi sarat UU,” pungkasnya.