yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Muannas Nilai Kejati DKI Blunder Tawarkan Restorative Justice di Kasus Agnes-David

Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:

a. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b. tindak pidana ringan;
c. tindak pidana tanpa korban; atau
d. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

“Kasus ini tetap harus diproses hukum, sebab ini penganiayaan berat bukan ringan bahkan sudah direncanakan, ada korbannya dan telah menimbulkan kerugian besar bagi korban baik materill maupun immateriil, jelas tak ada diversi dan tak ada restorasi justice, makanya aneh bila Kajati tetap tawarkan damai bila jelas tak penuhi sarat UU,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral