Ditreskrimum Polda Metro Ringkus 25 Pelaku Curanmor

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 25 pelaku kasus pencurian dan pemberatan kenderaan bermotor (curanmor) di wilayah Jabodetabek.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan 25 tersangka ditangkap berdasarkan 16 laporan polisi.

“Aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan lebih dari 2 pelaku dengan mencari target di jalan sepi pada malam dan menjelang pagi hari,” ujar Yuliansyah di Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Kamis (16/3).

Lanjut Kasubdit Ranmor, tersangka melakukan pencurian secara berkelompok  menggunakan kunci leter T dengan berbekal sajam dan senjata api rakitan.

“Tersangka asal Lampung ini membeli senpi rakitan seharga Rp 3,5 juta. Mereka saling koordinasi, apabila mau beraksi dengan menggunakan senpi,” papar Yuliansyah.

25 inisial tersangka sebagai berikut S, S, DN, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS dan MA.

Barang bukti yang di sita 1 unit mobil, 30 unit sepeda motor, sajam dan 1 pucuk senpi rakitan.

Barang bukti mobil langsung di kembalikan kepada pemiliknya Heri Rediyan yang beralamat Jl. Jati Pakis No.10,  RT 006/RW 004, Kelutahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Heri menceritakan bahwa mobilnya dicuri ketika sedang melaksanakan Sholat Jumat. Di dalam mobil ada laptop, handphone dan dompet berisi uang.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada tim Ranmor yang berkerja dengan cepat dapat menemukan mobil ini tanpa GPS. Alhamdulillah mengurus untuk pengambilan mobil tanpa biaya alias gratis,” ujarnya dengan wajah sumringah.

Para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral