HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain cair 2.000 ml atau 2 liter di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 1 Januari 2023.
Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot S menjelaskan, bahwa penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial GPS, yang merupakan warga negara Brasil. Kokain cair itu diselundupkan ke Tanah Air dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo.
“Pihak Bea & Cukai curiga dengan shampo bawaan tersangka, yang ketika dicium berbau menyengat. Kemudian pihak Bea & Cukai melakukan tes terhadap cairan shampo hasilnya negatif. Lalu pihak pihak Bea & Cukai melakukan tes kembali dengan cara dibakar, hasilnya ada 2 larutan yang berbeda. 1 larutan dinyatakan positif narkoba,” terang Gatot kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3).
Lanjut Gatot, tersangka membawa 6 botol shampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan kedalam dua tas yang terpisah dari Brazil. Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan dari Sao Paulo ke Doha Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Jauharsa menyampaikan hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengaku menyelundupkan kokain cair tersebut ke Indonesia atas perintah seorang Warga Negara Brazil yang tidak diketahui namanya.
“Jakarta menjadi bisnis peredaran narkoba yang sangat menjanjikan bagi pengedar asing jaringan internasional. Saya ingatkan kepada orang asing untuk berhenti mengedarkan narkoba di Indonesia. Karena kami dan pihak Bea & Cukai akan terus bekerja membongkar peredaran narkoba,” ucap Mukti.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menguatkan diri untuk terhindar dan bebas narkoba dengan penguatan polisi RW yang diinisiasi bapak Kapolda Metro Jaya.
“Kami dan Bea & Cukai terus memburu para pengedar narkoba. Kami berkomitmen Jakarta harus bersih dari narkoba,” tegas Mukti.
Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021.
Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil.
Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) Kokain atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp20 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.