Advertisement
Categories: Ekobiz

Menaker Izinkan Perusahaan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh, Begini Kriterianya

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah, keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 yang berlaku sejak 8 Maret 2023.

Permenaker tersebut, mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Permenaker itu, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diizinkan untuk memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Alasannya, untuk melindungi buruh dan menjaga kelangsungan usaha dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi Pasal 8 Permenaker tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).

Namun, perusahaan yang boleh menerapkan kebijakan tersebut memiliki kriteria tertentu. Dalam pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tertulis kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25 persen. Kriterianya sebagai berikut :

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Kemudian, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25 persen meliputi:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak

Selain aturan upah, diatur juga pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah. Alasanya, untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut, tertuang dalam pasal 5 ayat (3).

“Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi pasal tersebut.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Hasil NBA : Mavericks Hajar Suns 89-98, Kevin Durant Top Skor Percuma!

Dallas Mavericks sukses mengandaskan perlawanan sengit Phoenix Suns pada lanjutan NBA, dengan skor 89-98. Bintang…

6 menit ago

Persija Siap Tutup Tahun dengan Kemenangan

Persija Jakarta dijadwalkan tanding melawan Malut United. Macan Kemayoran pun siap menutup tahun 2024 ini…

21 menit ago

Rapor Bursa Saham Sepekan : IHSG-Kapitalisasi Pasar Meningkat

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan kinerja perdagangan saham selama sepekan menjelang tutup tahun 2024,…

36 menit ago

Sepekan Jelang Tutup Tahun, Modal Asing Rp4,31 Triliun Hengkang dari Pasar RI

Bank Indonesia (BI) mencatat adanya capital outflow atau aliran modal asing keluar yang cukup deras…

51 menit ago

Update Klasemen Liga Inggris Pasca Boxing Day : Liverpool Tetap Teratas, Arsenal Geser Chelsea

Liverpool kokoh di puncak klasemen Liga Inggris 2024/2025 pasca laga Boxing Day, diikuti Arsenal yang…

1 jam ago

Hasil NBA : Cavaliers Terlalu Kuat Untuk Nuggets! Mitchell Cs Menang Lagi 135-149

Cleveland Cavaliers nampaknya masih terlalu tangguh bagi Denver Nuggets, pada lanjutan NBA kali ini Donovan…

1 jam ago