Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizMenaker Izinkan Perusahaan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh, Begini Kriterianya

Menaker Izinkan Perusahaan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh, Begini Kriterianya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah, keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 yang berlaku sejak 8 Maret 2023.

Permenaker tersebut, mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Permenaker itu, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diizinkan untuk memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Alasannya, untuk melindungi buruh dan menjaga kelangsungan usaha dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi Pasal 8 Permenaker tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).

Namun, perusahaan yang boleh menerapkan kebijakan tersebut memiliki kriteria tertentu. Dalam pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tertulis kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25 persen. Kriterianya sebagai berikut :

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Kemudian, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25 persen meliputi:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak

Selain aturan upah, diatur juga pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah. Alasanya, untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut, tertuang dalam pasal 5 ayat (3).

“Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi pasal tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.