yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Menaker Izinkan Perusahaan Pengusaha Ekspor Pangkas Gaji Buruh, Begini Kriterianya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) Ida Fauziyah, keluarkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 yang berlaku sejak 8 Maret 2023.

Permenaker tersebut, mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Permenaker itu, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diizinkan untuk memangkas upah pekerja maksimal 25 persen. Alasannya, untuk melindungi buruh dan menjaga kelangsungan usaha dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” bunyi Pasal 8 Permenaker tersebut yang dikutip Holopis.com, Kamis (16/3).

Namun, perusahaan yang boleh menerapkan kebijakan tersebut memiliki kriteria tertentu. Dalam pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, tertulis kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25 persen. Kriterianya sebagai berikut :

a. Memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
b. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%
c. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat (AS) dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Kemudian, perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang boleh memangkas gaji pekerja/buruh maksimal 25 persen meliputi:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur dan
e. Industri mainan anak

Selain aturan upah, diatur juga pengaturan waktu kerja yang disesuaikan dengan pembayaran upah. Alasanya, untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut, tertuang dalam pasal 5 ayat (3).

“Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” bunyi pasal tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral