yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

KPU Lawan Partai Prima dengan 3 Langkah Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari memaparkan langkah yang akan dilakukan KPU untuk melawan gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat.

Dalam rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu 15 Maret 2023, Hasyim mengungkapkan ada 3 (tiga) langkah hukum yang dilakukan oleh KPU.

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur (hukum),” katanya di gedung DPR RI yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).

“Jalur pertama adalah terhadap putusan PTUN yang perkara 468, mereka mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” sambung Hasyim.

Langkah kedua, yakni mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat. KPU juga sudah menyerahkan, memori banding kepada pengadilan tinggi.

“Kedua terkait putusan PN Jakpus perkara No.757, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Langkah hukum ketiga, KPU juga akan melakukan jalur hukum ke Bawaslu perihal gugatan atau laporan dari Partai Prima.

“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi. Yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” kata Hasyim.

“Jadi, kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketiga langkah hukum yang dilakukan oleh pihak KPU saat ini masih berproses.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.