HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) kembali melaporkan Ducking Grup terkait kasus dugaan tindak pidana tipu gelap pemalsuan akta dan pencucian uang.

Laporan baru tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/PoldaMetroJaya pada 10 Maret 2023. Dengan perkara menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan.

Pihak Ducking Grup sempat melaporkan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dan menjadikan tersangka. Meski para terdakwa dari Ducking Grup telah dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/Pid.B/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022.

“Mulai dari awal laporan baru ini, Kompolnas benar-benar mau memantau jangan dikasih ruang orang-orang yang saya boleh kategorikan para ‘pemain’ pelaku usaha nakal atau pengemplang investor asing. Jangan berikan ruang kepada mereka,” kata Ketua KMPH Aulia Fahmi di Kantor Kompolnas di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).

KPMH kini meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan atau monitoring terhadap kasus pelaporan terhadap penyidik Polda Metro Jaya oleh Ducking Grup. Padahal proses hukum yang dijalankan polisi telah profesional.

“Kita mau sampaikan ke Kompolnas bahwa kita mendukung langkah Polda Metro Jaya ketika itu, penyidik sudah benar, sudah profesional, sudah menyatakan orang-orang ini tersangka berdasarkan dua alat bukti dan terbukti praperadilan yang mereka ajukan saja ditolak oleh pengadilan negeri jakarta selatan artinya semua mekanisme dan prosedur penyidikan sudah benar,” tambahnya.

Kala itu, Polda Metro Jaya sudah menemukan dua alat bukti dan para pengurus Ducking Grup sudah dinyatakan tersangka yaitu Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar dkk Namun, ketika kasusnya masuk di pengadilan, hakim tak mempertimbangkan dua alat bukti tersebut.

“Setelah kita telisik ternyata ada dua alat bukti pada saat kepolisian dijadikan dua alat bukti, salah satunya adalah ada dugaan pemalsuan akta,” beber Fahmi.

“Kemudian juga aliran-aliran dana yang waktu itu, memang dibelanjakan sama salah satu teman dari pengurus Ducking Grup saat itu. cuma oleh hakim tidak dipertimbangan dua alat bukti itu,” sambungnya.

PT Mizuho yang berinvestasi di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran ada diduga dokumen yang dipalsukan. Padahal, sudah menang di Pengadilan Arbiitrase Internasional Singapura (SIAC).

Diterangkan Fahmi, putusan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang pernah mereka buat dalam kontrak bila terjadi sengketa dan sudah bersifat final.

“Jadi, bila ada temuan pidana mestinya tetap bisa diproses hukum pelakunya, jangan diakalin pakai hukum di indonesia supaya mereka bisa tidak bayar kerugian yang sudah ditimbulkan oleh para pelaku, saya khawatir publik atau bahkan dunia internasional berpikir hukum di Singapore lebih memberikan rasa keadilan sedang di Indonesia bisa diperjualbelikan,” tandasnya.

Maka dari itu, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dengan membuat laporan baru tersebut, sehingga dapat menjadikan modal kuat bagi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan.

“Kalau memang di laporan baru ini ada delik baru, segera tangkap. Segera diadili dan ditahan,” imbuhnya.