HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengizinkan pengusaha yang berorientasi ekspor memangkas gaji atau upah pekerja/buruh maksimal sebesar 25 persen.
Izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ida menjelaskan, izin tersebut diberikan dengan menimbang dampak dari peeubahan ekonomi global yang membuat permintaan pasar menurun.
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima,” demikian bunyi pasal 8 ayat (1) Permenaker tersebut yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).
Adapun izin untuk memangkas upah buruh maksimal 25 persen itu harus terjalin kesepakatan antara pengusaha dan buruh, serta berlaku hanya selama 6 bulan, terhitung sejak Permenaker tersebut berlaku pada 8 Maret 2023 lalu.
Tak hanya perkara upah, Permenaker tersebut juga mengatur perkara waktu kerja, dimana para pelaku usaha ekspor dapat melakukan penyesuaian jam kerja para pekerjanya.
“Penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. (Atau) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis pasal 5 ayat (3).
Sama halnya dengan upah, perizinan penyesuaian waktu kerja buruh tersebut juga hanya berlaku selama 6 bulan saja.