HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status perkara korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial menjadi tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut diketahui merupakan pengadaan bansos beras periode 2020 hingga 2021.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (15/3).
Dari kabar beredar, mantan Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo menjadi salah satu tersangka bersama dengan lima orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Iya, ada juga pihak lainnya,” imbuhnya.
Dengan dibukanya penyidikan tersebut, penyidik pun langsung memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut pada hari ini. Para saksi tersebut yakni:
1. Muchtar Djamaluddin Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang
2. Polikarpus Meo Teku Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT
3. Hikmatussobri Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020 sampai Maret 2021
4. Muhidin Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020
5. Kristianus Karo Pendamping PKH
6. Erti Vertiana Selan Pendamping PKH
7. Nurul Falah Citra Pendamping PKH Kota Serang
8. Ida Roswita Hasan Pendamping PKH
Sementara itu, mengenai detail perkara dan peran para tersangka dalam kasus tersebut, Ali enggan menjelaskannya lebih lanjut menunggu proses yang sedang berjalan.