HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putra remaja pedangdut Indonesia Lilis Karlina berinisial RD, ditangkap polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya RD, Kapolres Purwakarta Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan bahwa ada tersangka lainnya yang ditangkap atas kasus ini, yaitu seorang residivis.

“Si anak ini (RD) menggunakan sabu ini sampai dua kali seminggu. Si anak mengambil barang sabu kepada tersangka dewasa (residivis) ini,” kata Edwar Zulkarnain, dikutip Holopis.com (15/3).

Residivis tersebut dibeberkan polisi berusia 26 tahun. Ia sudah pernah dihukum 6 tahun penjara akibat menjadi distributor obat-obatan terlarang.

Kabar ini mengejutkan dunia hiburan, apalagi dia putra Lilis Karlina yang masih remaja dan berusia 15 tahun.

Putra Lilis yang berinisial RD tersebut masih merupakan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purwakarta.

Terpantau Holopis.com, sejak kabar anaknya dibekuk polisi akibat narkoba, Lilis Karlina belum memberikan klarifikasi di akun media sosial, hingga mematikan kolom komentar Instagram @liliskarlina22.