Sebab, terang Yustinus, Menteri Keuangan mempunyai tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain, seperti Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, hingga anggota SKK Migas, dan sebagainya.

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).

“Harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya, ” imbuhnya.

Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.

“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya.