HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkapkan fakta terbaru mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo bersama dengan tersangka lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan yang dimiliki anak Rafael Alun tersebut dengan menganiaya David Ozora dengan sadis.

“Dari mens rea niat jahat dan actus reus yang bersangkutan wujud perbuatan,” kata Hengki dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/3).

Dugaan itu pun menurut Hengki, jelas terlihat saat proses rekonstruksi di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dimana dalam proses rekonstruksi diketahui ada 40 adegan yang dilakukan oleh para tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sementara, untuk Agnes Gracia diketahui diwakili oleh pemeran pengganti.

Diketahui bahwa pihak kepolisian pun baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mereka yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia.

Khusus untuk Agnes pun mendapatkan perlakuan khusus mengingat kondisinya yang terbilang masih di bawah umur yakni 15 tahun.