HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan mengenai permintaan perlindungan dari pelaku penganiayaan David, Agnes Gracia.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, mereka telah memutuskan untuk menolak permintaan perlindungan tersebut berdasarkan rapat internal yang telah digelar.
“Kami sudah putuskan menolak. Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya,” kata Susi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/3).
Namun, Susi kemudian menyatakan bahwa LPSK justru menyetujui untuk memberi perlindungan terhadapsaksi N dan R yang merupakan orang tua teman David.
“Hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK untuk diterima dan diberikan perlindungan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Agnes Gracia sempat meminta perlindungan ke LPSK sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.
Selain Agnes, dua orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian yakni N dan R juga ikut mengajukan permintaan perlindungan karena merasa adanya intimidasi dari pihak Mario Dandy.