HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi melakukan penyidikan terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II (Design and Build).
Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kunthadi mengatakan, perkara korupsi infrastruktrur senilai Rp13, 5 triliun itu disidik berdasarkan bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Diduga ada persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu,” kata Kuntadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (14/3).
Kuntadi kemudian menjelaskan bahwa penyidikan perkara berfokus kepada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
“Termasuk di dalamnya, on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000,” imbuhnya.
Namun, dari keterangan yang disampaikan Kuntadi, tidak diurai pemilik Jalan Tol Japek II tersebut dan kontraktornya. Dari berbagai sumber, PT.Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUMN pengelola Tol Layang Japek.
Pihak Kejaksaan pun sebelumnya juga melakukan penyidikan terkait kasus PT. Waskita Karya (WSKT) dan anak usaha PT. Waskita Beton Precast (WBP).
Dari proses penyidikan sampai kini, sejumlah Direksi dan Mantan Direksi WSKT dan WBP berulang diperiksa terkait penyalahgunaan dana sindikasi perbankan untuk sejumlah proyek pembangunan jalan tol.
Sejauh ini, dugaan korupsi di WBP sebesar Rp2, 5 triliun. Sementara WSKT sampai kini masih dihitung kerugian negaranya.