HOLOPIS.COM, BALI – Pihak Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara buka suara terkait dengan penetapan status tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kuasa hukum Nyoman Antara, Agus Sujoko bahkan dengan tegas menyatakan, sumbangan seperti SPI itu tidak bermasalah dan sudah biasa mereka lakukan.
“Karena klien kami selama ini menganggap bahwa SPI itu benar dan halal,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/3).
Agus bahkan mengklaim, kegiatan seperti itu sudah lumrah dilakukan di Universitas seluruh Indonesia terhadap para mahasiswa baru yang akan masuk ke kampus tersebut.
“Boleh dilakukan pungutan karena itu ada aturannya jelas. Dan SPI itu di (kampus) seluruh Indonesia kan ada,” dalihnya.
Meskipun begitu, Agus kemudian membantah bahwa seluruh uang sumbangan tersebut langsung masuk ke rekening kliennya, namun tetap disetorkan ke rekening Universitas.
“Selama ini, mekanisme dan transfer keuangan semuanya tidak masuk ke pribadi. Jadi masuk ke rekening Unud semua,” ungkapnya.
Agus pun menambahkan, kegiatan seperti ini sudah berlangsung sejak tahun 2018, sehingga kemudian mereka heran ketika ternyata hal itu dipermasalahkan pihak Kejaksaan.
“Kami juga kaget soal itu. Nanti kami coba tanya ke dalam karena kami belum pegang data itu. Tapi selama ini, Unud juga sudah diaudit. Nah, dari situ kami bandingkan nanti. Kami akan lihat mana yang benar,” dalihnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bali resmi menetapkan rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra mengatakan, rektor Nyoman dari temuan awal diduga telah menilep dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Agus.
Dalam sangkaannya, Nyoman dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.