HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ngotot bahwa Richard Eliezer telah melanggar perjanjian mengenai perlindungan sebagai justice Collaborator.
Juru Bicara LPSK, Rully Novian pun meradang ketika Menkumham Yassona Laoly menuding bahwa apa yang dilakukan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu hanya sebatas ego sektoral.
“Ini bukan ego sektoral, ini tentang LPSK menjalankan tugas fungsi yang dimandatkan oleh Undang-undang,” kata Rully dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (13/3).
Rully kemudian makin ngamuk ketika LPSK dituduh baperan dengan pencabutan perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
“Jadi kami juga tidak seolah-olah LPSK Baper, nggak. Kalau bukan LPSK yang menjalankan Undang-undang perlindungan saksi dan korban dan menaati di perjanjian kesediaan, lalu siapa? Ini masalah menegakkan apa yang sudah disepakati,” klaimnya.
Menyinggung perihal wawancara dengan stasiun televisi swasta, Rully pun sesumbar bahwa tidak hanya Kompas TV yang selama ini meminta untuk wawancara melainkan juga banyak media lainnya.
“Banyak media yang ingin meminta mewawancarai, sebagian besar kita tolak. Kenapa? Ini demi kepentingan terlindung LPSK. Kepentingan itu yang kami jaga. Memitigasi resiko, bukan berarti ada ancaman dalam konteks wawancara. Tapi memitigasi resiko yang akan timbul dari hasil itu,” tegasnya.
Dengan sanksi pencabutan perlindungan tersebut, ditambahkan Rully, untuk memberi pelajaran kepada semua pihak atas konsistensi mereka terhadap perjanjian yang ada dengan LPSK.
“Tetapi LPSK harus sampaikan, tidak ada persoalan terhadap Eliezer atau pihak manapun. Ini masalahnya kita menegakkan aturan dan kita LPSK yang membuat itu dan LPSK harus taat kepada itu,” ujarnya.
“Yang kita lindungi itu bukan satu dua orang, kalau kita tidak taat dan membiarkan uji maka akan berdampak pada perlindungan lainnya oleh LPSK,” sambungnya.