HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK untuk mengusut transaksi mencurigakan alias janggal senilai Rp300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap KPK tidak ragu dalam mengusut temuan PPATK tersebut, meskipun ada dugaan bahwa transaksi itu bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK tidak boleh ragu dan jangan ragu untuk menetapkan pencucian uang. Dan itu penyimpangannya segala macam pembuktian terbalik. Karena apapun dia punya jabatan di Kemenkeu, oknum ini,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/3).
“Jadi diproses aja pencucian uang ini, jadi nanti kalau memang tidak yakin ini ada kaitan dengan korupsi, serahkan polisi biar diproses pencucian uang,” lanjutnya.
Bonyamin lantas menceritakan pengalaman dirinya ketika menangani kasus pencucian uang di sebuah Bank di Jawa Tengah yang berdiri sendiri dan tidak harus ada predikat crimenya. Dia menyebut kasus tersebut bisa ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan pasal tunggal pencucian uang.
“Saya pernah mempraktekan itu di Tegal, dengan hanya pencucian uang. Memang kasus nya bukan korupsi, ini pelaku membobol bank, artinya pegawai bank kerjasama dengan orang luar seakan-akan ada pinjaman tapi jaminannya tidak ada kemudian jadi macet. Itu pernah hanya diterapkan pasal pencucian uang, bukan kredit macet penyalahgunaan dan segala macam,” katanya.
Lebih lanjut, Boyamin meyakini Bareskrim Polri mampu menangani persoalan pencucian di institusi Keuangan Negara tersebut. Sebab kata Boyamin, Bareskrim memiliki Subdit TPPU di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
“Masa penyidik Polda Jawa Tengah aja mampu membuat kasus pencucian uang tunggal tanpa harus ada predikat crime-nya, maka Bareskrim nanti lebih mampu lah. Kalau perlu penyidik di Polda Jawa Tengah ditarik ke Bareskrim khusus untuk penyidikan pencucian uang ini. Dan di Bareskrim itu di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu kan ada Subdit pencucian uang TPPU, itu aja nanti yang ditugasin kalau memang ini KPK tidak menemukan unsur korupsinya,” tukasnya.