HOLOPIS.COM, JAKARTA – ChatGPT yang saat ini terus jadi perbincangan di tengah masyarakat, membuat anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendalami layanan chatbot tersebut.

Ia juga menyampaikan, Kominfo harus proaktif apalagi jika ChatGPT belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” ujar Christina yan dikutip Holopis.com dari situs DPR, Minggu (12/3).

Aturan PSE lingkup privat sesuai dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, harus dipastikan diterapkan bagi semua platform yang ada termasuk ChatGPT.

“Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” katanya menegaskan.

“Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ChatGPT termasuk dalam jenis PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), sesuai dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang tertuang dalam PP 71/2019. Itu artinya, jika ChatGPT tidak melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemblokiran.

“Ada satu aplikasi ChatGPT yang sudah diidentifikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo yang harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sebagaimana diatur PP 71/2019,” ujar Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (6/3).