HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari Senin (13/4) besok.
“Pada tanggal 13 Maret, bukan 14 Maret 2023, partai buruh bersama organisasi serikat buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya akan mengadakan aksi di DPR RI,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Minggu (12/3).
Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal sidang paripurna yang dilakukan oleh DPR RI, salah satu agendanya adalah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Untuk mengawal sidang paripurna DPR RI pengesahan Perppu 2 tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja Omnibus Law,” lanjutnya.
Ia menyebut bawa aksi unjuk rasa tersebut penting dilakukan untuk memastikan, agar DPR RI mengambil opsi yang mereka harapkan.
“Perlu dikawal dengan aksi, untuk memastikan DPR RI tidak mengesahkan Perppu 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Kemudian, Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut menyampaikan, bahwa aksi unjuk rasa akan diikuti secara serentak oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya di seluruh kawasan di Indonesia.
Untuk di DPR RI, ia menyebut jumlah massa mencapai angka ribuan orang yang dikonsentrasikan dari wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara di kawasan-kawasan industri dan basis konstituen partai Buruh, akan dilakukan hal serupa berupa pembentangan spanduk berisi 4 (empat) tuntutan mereka.
“Aksi di DPR RI diikuti ribuan buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Serang, Cilegon,” terangnya.
Keempat isu yang akan difokuskan di dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah, yang utama tetap soal penolakan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Aksi ini akan membawa isu utama, meminta DPR menolak mengesahkan Perppu 2 Tahun 2022 tentang omnibus law cipta kerja menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan kata lain, tolak UU Omnibus law cipta kerja,” tegasnya.
Isu selanjutnya adalah dorongan agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), lalu menolak wacana pengesahan RUU Kesehatan.
“Isu kedua, sahkan RUU PPRT. Ketiga, menolak RUU Kesehatan,” tandasnya.
Isu keempat adalah soal polemik perpajakan Indonesia. Iqbal mendorong agar DPR RI membentuk tim pencari fakta untuk melakukan audit forensik terhadap semua penerimaan pajak yang dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Dan keempat, mendesak DPR dan BPK membentuk tim pencari fakta untuk melakukan audit forensik terhadap penerimaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Pajak di bawah Kementerian Keuangan, dan kalau perlu mencopot Dirjen Pajak,” tegas Iqbal.
Bagi dia, kasus Rafael Alun Trisambodo hingga menyeret nama-nama pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai lainnya adalah persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
“Karena ini persoalan serius, flexing memamerkan kekayaan di pegawai-pegawai dan pejabat-pejabat Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai telah melukai hati rakyat dan merusak rasa keadilan rakyat yang taat membayar pajak,” sambungnya.
Pun demikian, anggota ILO Governing Body tersebut menyerukan agar masyarakat tetap taat membayar pajak. Sebab, pajak adalah tonggak pembangunan negara.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan rakyat tetap wajib membayar pajak, termasuk anggota buruh, para buruh, pimpinan perusahaan tetap harus membayar pajak. Karena dengan membayar pajak adalah salah satu cara kita untuk terus mencintai Indonesia,” ucapnya.