HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
Hal itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah villa di kawasan Seminyak, Bali.
“Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam siaran pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/3).
Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian didapati ketiga WNA Rusia berinisial VS, IL dan TE itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan praktik prostitusi.
Adapun VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan visa on arrival (VoA).
Atas perbuatannya, Imigrasi pun melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat pada Jumat (10/3) kemarin.
Ketiganya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat malam WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju negara asal ketiga WNA tersebut.