HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menegaskan, bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaporkan harta kekayaannya.
“Seluruh pegawai kemenkeu wajib melaporkan hartanya di dalam sistem KPK maupun internal Kemenkeu,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang dikutip Holopis.com, Sabtu (11/3).
Permintaan itu disampaikan Suahasil, merespon sejumlah persoalan yang terjadi di internal Kemenkeu, salah satunya yakni terkait transaksi mencurigakan alias janggal di Kemenkeu yang diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud pun dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa transaksi yang nilainya mencapai Rp300 triliun tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun tindak pencucian uang tersebut dikatakan Mahfud, telah berlangsung sejak tahun 2009 dan melibatkan setidaknya 467 pegawai.
Atas berbagai persoalan yang terjadi, Suahasil menegaskan, bahwa pihaknya di Kemenkeu akan terus berkomitmen menjaga integritas dalam hubungannya dengan administrasi kepegawaian.
“Artinya apa? harus disiplin pegawai. disiplin pegawai yang harus ditegakkan kemudian integritas kita tegakkan terus. teman-teman sekalian yang terkait integritas ini titik masuk salah satunya adalah laporan harta,” tukasnya.