Ammar Zoni Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni ditangkap pihak kepolisian setelah tertangkap memiliki narkoba jenis sabu.

“Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, kepada Holopis.com (10/3).

Polisi menangkap 3 orang tersangka, termasuk Ammar Zoni, supirnya M, dan RH.

Polisi juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka sudah dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya ketiga tersangka positif metafetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu,” katanya.

Sebelumnya, Ammar Zoni berharap agar kasus penangkapannya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat

“Semoga ini sebagai contoh, untuk semua masyarakat semua teman-teman selebriti, dant eman-teman media yang ada di sini,” kata Ammar Zoni mengenakan baju oranye.

Sebagai informasi, ini bukanlah kali pertama Ammar Zoni ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba.

Suami Irish Bella tersebut sebelumnya ditangkap karena narkoba pada tahun 2017.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral