HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo angkat bicara terkait posisi atasannya, yakni Sri Mulyani Indrawati yang merangkap 30 jabatan.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, jabatan Sri Mulyani sebagai seorang bendahara negara diamanati untuk menjadi ex officio di sejumlah badan/lembaga.
“Semua ex officio akan menjabat di sana karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada menteri keuangan karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara,” kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip Holopis.com, Jumat (10/3).
Terlebih, kata Yustinus, Sri Mulyani tidak menerima gaji atau bahkan honorarium dari 30 jabatan tersebut. Dengan kata lain, Sri Mulyani hanya menerima gaji dan tunjangan dari jabatannya sebagai Menkeu saja.
“Jadi justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau nggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30 tapi penghasilannya cuma satu?” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Sri Mulyani mengakui langsung bahwa dirinya kini merangkap 30 jabatan, mulai dari Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, hingga anggota SKK Migas, dan sebagainya.
“Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani berdalih, bahwa jabatan yang didudukinya itu bukan karena permintaannya, namun karena posisinya sebagai Menkeu yang mengharuskan dirinya untuk menerima berbagai jabatan, mulai dari ketua hingga anggota.